Tegal jurnalis.org - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama tim gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jateng dan Pilwalkot 2024 di Kota Tegal. Rabu 13 November 2024.
Sebanyak 80 Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jateng dan Paslon Pilkada Kota Tegal 2024 dicopot dengan rincian 46 APK Pilwalkot Kota Tegal dan 34 APK Pilgub Jateng tim juga mencopot 11 bendera milik parpol.
Sasaran penertiban Alat Peraga Kampanye Paslon Pilkada 2024 di Kota Tegal yang berada di Jalan Sultan Agung, AR Hakim, RA Kartini, Pangeran Diponegoro, A. Yani hingga Veteran. APK yang dipasang di Jalan Protokol karena melanggar.
Komisioner Bawaslu Kota Tegal Sukristo dalam penyampaiannya mengatakan karena ini hanya Penertiban, maka tidak semua APK di lepas.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rematch Ahok Berkah Buat Anies
|
Namun, hanya untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar yang akan ditertibkan, utamanya yang berada di jalan Protokol penertiban akan dilaksanakan selama dua hari.
KPU memfasilitasi pembuatan APK berupa Baliho, spanduk dan umbul-umbul. Itu, sudah kita pasang di sejumlah titik yang memang diperbolehkan untuk dipasang.
"Ini baru penertiban, jadi yang melanggar utamanya di jalan protokol akan kita tertibkan, " ungkapnya (Zaenal)