Tegal - Proses Pendataan Tanah di Kota Tegal Sudah Mencapai 98 %, masyarakat yang ada di Kota Tegal sudah memiliki sertifikat.Jadi program PTSL di Kota Tegal sudah berakhir pada tahun 2021 jadi sudah tidak ada lagi, Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR / BPN Kota Tegal Darsini SH.MH, . Kamis 5 Desember 2024.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.
Kepala Kantor ATR / BPN Kota Tegal Darsini SH.MH, . Mengatakan PTSL dilaksanakan berdasarkan wilayah, seperti Desa ke Desa atau Kota ke Kota. Program ini telah dilaksanakan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Tegal sudah mencapai 98 %, pencapaian itu sudah menutup target semenjak tahun 2021 dan semuanya sudah melalui mekanisme tingkat kelurahan, RT, RW.
Wilayah Kota Tegal memang sedikit dibandingkan dengan kantor BPN Kota lain karena Kota Tegal hanya 4 Kecamatan 27 Kelurahan.
Kota Tegal sebenarnya sudah di deklarasikan sebagai Kota lengkap artinya seluruh bidang tanah yang ada di Kota Tegal itu sudah terekam kalau bicara berapa bidang yang sudah bersertifikat tinggal sedikit kalau jumlah sertifikat yang sudah diterbitkan untuk seluruh bidang sekitar 98% jadi tinggal sedikit." Ungkapnya.
Darsini menambahkan Ini progres yang cepat dan harapannya sisa yang ada bisa disalurkan dengan cepat sehingga sampai akhir tahun target bisa tercapai, itu kalau memang masyarakat Kota Tegal ada lagi yang mau bikin sertifikat.
Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang belum melakukan pemberkasan segera lakukan karena menurutnya ini program pemerintah yang sangat bagus, kalau tidak dimanfaatkan dengan baik sudah jatahnya nanti tidak terealisasi semuanya.
“Ini program yang bagus, eman-eman kalau tidak segera dilakukan pemberkasan, ” pesan Darsini. (Zaenal)