Tegal - Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa 17 Desember 2024
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Lurah, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, Pimpinan BUMD, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, serta insan pers.
Dalam paparannya, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa penyampaian kedua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, dari 13 Raperda yang direncanakan, 11 di antaranya sudah dibahas, dan 2 Raperda yang belum dibahas disampaikan pada rapat paripurna tersebut.
Pj. Wali Kota menjelaskan terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari diajukan sebagai tindak lanjut dari management letter hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"BPK RI merekomendasikan agar Kepala Bakeuda berkoordinasi dengan PDAM dan menetapkan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tegal yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal sebagai penyertaan modal, " ujar Agus Dwi Sulistyantono.
Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menjelaskan beberapa temuan BPK RI terkait pemanfaatan BMD oleh Perumda Air Minum Tirta Bahari yang belum ditetapkan statusnya, antara lain: Pemanfaatan BMD berupa 13 paket jaringan pemipaan dan 2 mobil tangki senilai Rp23.363.959.900, 00 belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal, Bagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal tahun 2002 sampai dengan 2018 sebesar Rp10.621.002.583, 00 belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tegal, dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Kota Tegal (jumlah penyertaan modal yang akan diberikan kepada PDAM tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp11.929.000.000, 00) belum direalisasikan. Selainitu, Raperda ini juga diperlukan untuk menyesuaikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 dengan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, yang mengharuskan adanya analisis investasi sebelum melakukan investasi. Hasil analisis investasi menunjukkan adanya BMD yang telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Bahari dan belum dicatat sebagai penyertaan modal. Di samping itu, bagian laba bersih Pemerintah Kota Tegal yang belum diterima juga perlu ditambahkan sebagai penyertaan modal.
Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda tersebut diajukan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tegal.
Pj. Wali Kota menyebut bahwa Raperda perubahan tersebut dianggap mendesak karena adanya perubahan regulasi terkait kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah yang tertuang dalam surat Nomor W.13-HN.01.01-1077 tanggal 5 Juli 2023. Kemenkumham meminta penyesuaian dasar hukum Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan peraturan perundang-undangan terkini, mengingat beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum Perda tersebut telah dicabut atau diubah.
Beberapa poin penting yang perlu disesuaikan dalam Raperda tersebut antara lain: Perubahan istilah "Tanda Daftar Usaha Pariwisata" menjadi "Perizinan Berusaha", Penyesuaian kewenangan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran usaha pariwisata, di mana Pemerintah Daerah hanya berwenang menerbitkan perizinan berusaha sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari Pemerintah Pusat.
Kewajiban penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Penyesuaian terkait pengenaan sanksi, di mana UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih menekankan pada pengenaan sanksi administratif.
Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD. "Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, selalu memudahkan setiap langkah kita dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, membangun, dan menyejahterakan masyarakat Kota Tegal, " pungkasnya.
Di akhir rapat paripurna, Pj. Wali Kota menyerahkan dokumen dua Raperda tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD.(Zaenal)